Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menambah lima unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Seperti diketahui, ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps (Handphone) tersebut berfungsi dengan cara bergerak secara dinamis dilapangan, memantau setiap adanya pelanggaran lalulintas di lapangan.
"Kita sudah menambah lima ETLE Mobile. Para petugas itu dengan mengenderai sepeda motor mobile (berkeliling) dan bila menemukan adanya pengendara yang melanggar lalulintas maka secara otomatis akan memotret dan langsung terhubung dengan pusat operator," ungkap Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (06/10/2022).
Indra menjelaskan, selain lima ETLE mobile itu, sebelumnya untuk ETLE Statis juga sudah dilakukan penambahan di Jalan Brigjen Katamso, setelah terlebih dahulu ada di kawasan Lapangan Merdeka.
Oleh karena itu dia berharap, agar pengendara khususnya sepeda motor tetap mematuhi aturan lalulintas seperti, tidak melanggar trafick ligt, melawan arus, tidak parkir disembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas dan tidak menggunakan handphone saat berkendara.
Karena, sambungnya, ETLE Mobile dan Statis dapat menangkap nomor plat kenderaan yang dirubah atau dimodifikasi serta nomor plat yang sudah habis masa aktifnya.
"Bila ETLE Mobile dan Statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos," sebutnya.
Indra juga mengakui, pihaknya akan terus menambah jumlah ETLE Mobile dan Statis hingga nantinya akan ada di setiap persimpangan jalan. Karena, tambahnya, pemasangan ETLE Mobile dan Statis ini, sejalan dengan Program Presisi Kapolri dan sudah diresmikan di 34 Polda jajaran se-Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan syukuran HUT ke-67 Lalulintas, Kamis (22/9) lalu, kembali meresmikan sistem ETLE di delapan Polda, sehingga totalnya kini telah menjangkau 34 Polda.
[br] Dalam kesempatan itu juga, Sigit turut meresmikan inovasi ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps. Sehingga tilang elektronik tidak hanya bersifat diam atau statis, melainkan dapat bergerak secara dinamis di lapangan.
Menurut Sigit, terobosan inovasi tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat. Dia berharap dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi itu, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sekecil mungkin.
"Dan kemudian ini bisa dilaksanakan dalam kegiatan patroli. Khususnya di tempat-tempat yang rawan kecelakaan. Sehingga, kemudian harapan kita dengan peningkatan dan pergelaran ETLE ini angka kecelakaan lalulintas akan turun. Karena kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas yang makin baik," ucapnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar