Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) berencana untuk menambah 40 perangkat Tilang Elektronik (ETLE) pada tahun 2023 ini.
Adapun tilang elektronik yang akan ditambah tersebut ialah menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang oleh personel kepolisian di lapangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres jajaran. Dia memaparkan, untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah tiga perangkat, lalu petugas PJR Polda Sumut mendapatkan dua perangkat.
Kemudian juga bagi Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Serdangbedagai, Pematangsiantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjungbalai hingga Tanah Karo.
"Masing-masing Polres tersebut nantinya akan mendapatkan dua perangkat," ungkapnya, kemarin.
Sedangkan Polres Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Mandailing Natal dan Polres Toba, lanjut Hadi, masing-masing akan mendapat satu perangkat tilang elektronik mobile itu.
[br] Hadi menyebutkan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah-daerah tersebut diperkirakan baru akan mulai berlaku antara bulan Februari dan Maret 2023.
"Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas," ucapnya.
Sementara itu, Hadi mengakui, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut, nantinya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan. Sejauh ini, tambahnya, tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda, Medan saja.
"Sekitar bulan dua atau tiga tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran," tandasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar