Selasa, 26 Mei 2026

Terkait Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan

Selasa, 09 Agustus 2022 21:40 WIB
Terkait Kematian Brigadir Yoshua Hutabarat, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi menyandang status sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Ferdy diduga memerintah Bharada Richard Eliezer membunuh Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," imbuhnya.

[br] Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Kemudian, Ferdy Sambo disebut Kapolri menggunakan senjata Brigadir Yoshua untuk menembak dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk merekayasa peristiwa tembak-menembak.

"Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," imbuh Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menegaskan hal ini merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Dia mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," kata Jenderal Sigit.(dtc)


Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dianulir Mahkamah Agung, Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati
 Putusan Sidang Etik, Bharada Eliezer Terima Sanksi Etik Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Polisi
Justice Collaborator Dikabulkan Hakim, Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Bripka Ricky Eks Ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Divonis 13 Tahun Penjara
Sopir Keluarga Mantan Kadiv Propam Polri Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Istri Mantan Kadiv Mabes Polri Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker