Pertamina Pecahkan Rekor MURI Memasak di Delapan Kota, 750 Porsi Dimasak Pakai Bright Gas di Medan
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Lapangan M
Ekonomi
beritasumut.com - Polrestabes Medan kembali memberhentikan secara tidak hormat kepada seorang anggotanya karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan. Oknum polisi itu adalah Bripka Andi Arvino yang disidang.
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, masing - masing AKBP Drs Efendi Sinaga Kasat Binmas Polrestabes Medan, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma Jabatan Kabag log Polretabes Medan. Anggota Komisi Kompol Ricardo. Penuntut Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi. Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap. Sekretaris Aiptu M Kembaren. Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino, Iptu Khairul Yani SH .
Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan.
Pasal yang dilanggar, Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[br] Wujud perbuatan.
Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu kedalam sel Blok B Rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp 1.200.000. Adapun narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan dendan 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi, prilaku terduga pelanggar dnyatakaan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anghota Polri;
Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT - 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022..
[br] Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi kepada wartawan, Rabu (15/6/2022) mengatakan, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.
Menurut dia, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," papar Kombes Valentino.
Kata Kombes Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga. "Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi, " jelas Kombes Valentino.(BS06)
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Lapangan M
Ekonomi
beritasumut.com Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) karena mengedarkan ek
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengajak masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan kegiatan R
Ekonomi
Oknum pengacara berinisial HP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perusakan pagar, tembok, dan bangunan dengan kerugian Rp500 juta.
Berita
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gi
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggitingginya kepada Lem
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus me
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui s
Peristiwa