Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab Deli Serdang Gelar Pertemuan dengan 12 Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh

Rabu, 08 Desember 2021 21:20 WIB
Pemkab Deli Serdang Gelar Pertemuan dengan 12 Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Serikat Pekerja/Buruh pada saat demonstrasi di lapangan Garuda, Kecamatan Tanjung Morawa pada Senin (6/12/2021). Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar pertemuan dengan 12 perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh Deli Serdang di Ruang Rapat Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (8/12/2021).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kadis Tenaga Kerja Deli Serdang Drs TH Sitanggang, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara H Romaden Lubis SH MM bersama Pegawai Pengawas /PPNS Sopian Siregar Siregar, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang Norma Siagian SE MAP beserta pejabat lainnya.

Wakil Bupati Deli Serdang mengatakan kenaikan upah yang selama ini dipermasalahkan, bagi Pemkab Deli Serdang persoalan tersebut tidak jadi masalah. Kalau bisa, para pekerja dan buruh mendapatkan lebih besar lagi diatas UMK. Namun, untuk membicarakan UMK ini ada aturan-aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan lain sebagainya.

Baca Juga : Kombes Arief : Data NIK Diambil Sindikat Kartu Prakerja Bukan dari Database Dukcapil

Baca Juga:

“Pemkab Deli Serdang berkeinginan agar warga masyarakat Deli Serdang sejahtera, sesuai dengan visi misinya yaitu dengan wilayah dan masyarakatnya Maju, Sejahtera sekaligus Religius dan Rukun dalam Kebhinekaan,” ucap Wakil Bupati.

Setelah pertemuan tersebut, Wakil Bupati menyebutkan ada empat hal yang diserap dari aspirasi dari buruh, yaitu Perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh meminta Pemkab Deli Serdang mengirimkan permohonan secara tertulis ke Provinsi Sumatera Utara agar UMK (Upah Minimum Kabupaten) Deli Serdang direvisi kembali, perwakilan Serikat Pekerja dan Buruh menginginkan duduk bersama dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Deli Serdang untuk membahas struktur dan skala upah tahun 2023.

Selanjutnya, Serikat Pekerja dan Buruh bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam kaitan pengupahan serta Perwakilan Serikat Pekerja dan buruh menginginkan dalam waktu dekat adanya pasar murah disentra-sentra industri di berbagai tempat di Deli Serdang untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru. (BS05)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker