Sabtu, 13 Juni 2026

Ditagih Hutangnya, Pria Ini Malah Mengancam dengan Keluarkan Pisau, Akibatnya Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Desember 2021 18:00 WIB
Ditagih Hutangnya, Pria Ini Malah Mengancam dengan Keluarkan Pisau, Akibatnya Ditangkap Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya. Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak, untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh korban Atma Maymaran (25) warga Jalan Medan Area Selatan No.783, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.

Kejadian berawal saat korban mendatangi rumah tersangka Yogi Pradana (24), pada hari Kamis (18/11/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Semula korban (Atma) berjumpa dengan Orangtua tersangka (Nasrul), lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk menagih hutang dari tersangka Yogi. Nasrul mengatakan, bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi di kamar mandi belakang rumah.

Kemudian korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil bertanya "Mana hutangmu". Tersangka pun keluar dari kamar mandi dan langsung mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja sambil mengatakan tidak ada. "Pergi kau, kucucuk kau nanti," ujar tersangka Yogi sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban.

Baca Juga:

Baca Juga : Polsek Kota Pinang Tangkap Empat Pria Pelaku Bully dan Pemerasan

Orangtua korban (Nasrul) yang berada di tempat kejadiannya melerai dan menghalau tersangka. Setelah korban keluar rumah, ternyata tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali. Selanjutnya, korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka di tempat kejadiannya.

Baca Juga:

[br] Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka, lalu menangkap tersangka yang mengaku bernama Yogi Pradana Jalan Medan Area Selatan, Gang Merak Medan. Petugas menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap diri korban.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur. Dia mengaku korban mendatangi rumahnya untuk meminta utang sebesar Rp 250.000 dan memintanya dengan bahasa yang tidak sopan. Sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban, lalu bertindak melakukan pengancaman terhadap diri korban memakai alat pisau dapur.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH mengatakan tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut. "Tersangka pun terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pengancaman di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo
Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Geng Motor dan Pengancaman
Cegah Kejahatan di Jalanan, Polsek Medan Area Patroli Rutin di Lokasi Rawan Kriminalitas
Polsek Medan Area Sergap 2 Pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun
Polsek Medan Area Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Satu Ditembak
Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker