Sabtu, 25 April 2026

Polsek Medan Area Sergap 2 Pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun

Rabu, 23 Februari 2022 17:00 WIB
Polsek Medan Area Sergap 2 Pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Area berhasil menyergap 2 pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun Medan. Dua maling yang ditangkap itu masing-masing, Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area. "Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH, didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (23/02/2022).

Kompol Sawangin mengatakan, kejadiannya pada Hari Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area. Pada saat itu korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower. Lalu setibanya di dalam gudang dan korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang. Dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV, korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Terlihat di rekaman CCTV, dua orang laki-laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.

Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang. Termasuk satu besi tower plat seberat satu Ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah Dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil Millys, dua batang piipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air. "Korban kemudian menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," sambungnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Menteng VII Diringkus Polsek Medan Area

Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Amaliun Medan terhadap tersangka Abdul Aziz Nasution alias Azis dan Totok Harianto. Keduanya dibawa ke kantor Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua maling itu melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini. (BS04)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Handphone
komentar
beritaTerbaru
hit tracker