Senin, 20 April 2026
Empat Orang Meninggal

Sopir Angkot Kecelakaan Maut Ditangkap, Positif Narkoba dan Sedang Mabuk

Senin, 06 Desember 2021 13:30 WIB
Sopir Angkot Kecelakaan Maut Ditangkap,  Positif Narkoba dan Sedang Mabuk
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sopir angkot umum mini Wampu 123 BK 1610 UE yang melarikan diri usai menabrak perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih, Kecarmatan Medan Petisah, ditangkap. Dalam kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia.

Sopir itu diketahui bernama Karto Manalu (43), warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Lantas AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Senin (06/12/2021), mengatakan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekitar pukul 15. 00 WIB. Saksi sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas mobil Daihatsu angkutan umum mini Wampu 123 BK 1610 UE melintas di Jalan Sekip Medan, datang dari arah Binjai mengarah ke Medan.

Sesampainya di TKP, angkot umum mini Wampu 123 BK 160 UE melewati kendaraan yang sedang berhenti dari sebelah kanan yang menunggu kereta api melintas. Namun angkot umum mini Wampu 123 tetap memaksa terobos melewati sisi palang pintu yang sudah tertutup DNA. Pada saat mobil angkot umum mini Wampu 123 tersebut sudah berada di atas rel kereta api, di saat bersamaan Kereta Api Sri Lilawangsa U85 dari arah Binjai menuju ke Medan melintas kemudian menabrak body sebelah kiri mobil angkot umum mini Wampu 123. Sehingga kepala mobil tersebut mengarah ke arah Jalan Gatot Subroto kembali dan para penumpang terhempas keluar dari mobil angkot umum mini Wampu. Kemudian mengalami luka luka dan meninggal dunia.

Kombes Riko mengaku, pelaku yang diamankan juga positif narkoba jenis sabu-sabu. "Empat hari sebelum kejadian sudah menggunakan sabu-sabu dan minum tuak di salah satu tempat di Kota Medan," paparnya.

Dalam hal itu, pelaku juga melanggar Pasal 311 Ayat (5). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan Pasal 310 Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

[br] Korban meninggal dunia masing - masing.


1. Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Kayu Putih No 9, Kecam Medan Deli.
2. Faida Annaila Harahap (7) warga Jalan Karya , Gang Karang Anyar Medan.
3. MR - X (pria).
4. Asmanur 42) warga Jalan Karya Medan.

Sedangkan yang luka - luka ada 6 orang yakni.
1. Novita Arian (22) warga Jalan Kuali No 3 Medan .
2. Eni Sureni Boru Tarigan (18) warga Barung Kersap, Kecarmatan Munthe, Kabupaten Karo.
3. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya 2 Medan.
4. Bayu Sulaiman (26) warga Jalan Pasar Pipa Medan.
5. Lindawati Sihotang (38) warga Jalan Gereja, Gang Aman Medan.
6. Farida Ratnawati (62) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai.

Sementara itu, Karto Manalu, menyesal melakukan perbuatan itu. "Saya akui lalai dan dengan kondisi lagi mabuk minuman tuak," jelasnya.(BS06)

Baca Juga:
Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker