Jumat, 18 September 2026

PN Medan Vonis Mati Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan

Selasa, 12 Oktober 2021 12:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Oknum Polisi Pelaku Pembunuhan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra dalam perkara pembunuhan terhadap dua orang wanita. Aipda RS divonis mati.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Hakim.

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Roni, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.

Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/02/2021).(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker