Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diringkus Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Sabtu (09/10/2021).
Selain Manohara, polisi juga meringkus pelaku lainnya, RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kedua pelaku diamankan di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram dan handphone Nokia warna hitam," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga : Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap Kiki. Kemudian dikembangkan ke tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka.
Kepada polisi, Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang mempunyai empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekira Rp700 ribu per minggu."Tersangka Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika," jelasnya.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya."Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu.(BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi