Polisi Amankan Oknum Kepling Wanita di Medan Terjerat Kasus Narkoba
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
Beritasumut.com-Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZEH alias Goh Liong (42) warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan saat berada di rumahnya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH didampingi KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar SH dan Kanit II IPDA Wanter Simanungkalit membenarkan penangkapan tersebut.
"Jadi pada Selasa (27/07/2021) sekira pukul 00.15 WIb, Tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Asahan mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang berinisial ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjung Balai," ujar AKP Nasri, Jumat (13/08/2021).
Baca Juga : Wujudkan Medan Berbasis Smart City, Pemko Akan Perbaiki JPU Gunakan LED dengan Sistem IT
Selanjutnya, Team Opsnal yang dipimpin langsung Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit memantau dan mengepung rumah Goh Liong.Team Opsnal berhasil mengamankan Goh Liong yang berada di dalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterohasi, GOh Liong mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial N yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjung Balai. “Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 200.000 telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Nasri menambahkan.(BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gi
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggitingginya kepada Lem
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus me
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui s
Peristiwa
beritasumut.com Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) pada 1 September 2026 menerima kedatangan perwakilan orang tua murid Taman
Peristiwa
beritasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan jalur alternatif MedanBerastagi yang akan difokuskan unt
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Seorang penumpang pesawat berinisial MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumate
Peristiwa
beritasumut.com Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Sumut) kembali menga
Peristiwa