Selasa, 19 Mei 2026

Bawa Sabu, IRT Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Jumat, 16 Juli 2021 12:00 WIB
 Bawa Sabu, IRT Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Suriati alias Sur alias Atik (41) warga Lingkungan I Gang Amri kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang diringkus Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang atas tindak pidana narkoba jenis sabu, Kamis (08/07/2021).

Informasi dihimpun, pada Kamis tanggal 08 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 Wib Polisi menyelidiki terduga di Lingkungan I Gang Amri Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, setelah mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya, petugas langsung menyergap tersangka.

Mengetahui kedatangan petugas terduga pelaku Suriati alias Sur alias Atik (41) langsung membuang barang bukti tersebut kedalam parit didekat rumahnya namun dengan kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan.

Sur pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I (DPO).

Dari hasil penangkapan tersebut Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 5 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir bruto 8,45 gram, dengan total 31,33 gram dan satu bungkus plaskilp kosong.

“Sur alias Sur alias Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) aubs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009,” ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, SH, SIK.

[br] Terkait perkara ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan terduga pelaku yang sudah diamankan, kini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan informasi lebih lanjut.

"Selanjutnya proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan," ucapnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker