Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pria karena terlibat aksi pencurian di
Peristiwa
Beritasumut.com-Unit Tekab Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Flamboyan Raya Medan. Pelaku ialah Budi Gunawan (32) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Musyawarah No 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sunggal telah bonyok diamuk massa, beruntung dirinya diamankan polisi dan langsung diboyong ke komando.
"Modus pelaku yang telah dijebloskan ke penjara itu, mengambil sepeda motor yang di parkir dalam halaman warung Jalan Bunga Rinte Medan keadaan kunci tergantung," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martuani Manik kepada wartawan, Jumat (19/02/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti masing-masing 1 buah kunci leter T, 1 unit sepeda motor Soul GT BK 6419 ADR.
Iptu Martuani Manik menambahkan, kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Selasa (16/02/2021) sekira pukul 22.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan di depan warung Jalan Bunga Rinte, di mana korban lupa mencabut kunci kontak. Saat itu melintas pelaku bersama seorang temannya berinisial H (DPO) dengan berboncengan dan sudah menyiapkan alat berupa kunci T. Namun karena kunci kontak tergantung, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban dan melarikan diri bersama temannya.
Baca Juga:
Mengetahui kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Deli Tua. Selanjutnya team Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP dan lakukan olah TKP, setelah lakukan lidik dan pul baket, pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB pelaku dapat ditangkap sewaktu berada di Jalan Flamboyan Raya tepatnya di Cafe Roda. Sedangkan seorang temannya inisial H berhasil melarikan diri.
Atas petunjuk tersangka, ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang dititipkan di rumah kawannya di daerah Brayan Medan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (BS04)
Baca Juga:
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area kembali menangkap seorang pria karena terlibat aksi pencurian di
Peristiwa
beritasumut.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pria diamankan dalam d
Peristiwa
beritasumut.com Merantau ke Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bukannya mencari pekerjaan halal, malah terjun ke dalam bisnis gelap pe
Peristiwa
OJK Sumut diminta menjelaskan dugaan pelanggaran SOP Bank Mandiri dalam pencairan 54 cek yang dipersoalkan PT Toba Surimi Industries.
Berita
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Lapangan M
Ekonomi
beritasumut.com Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) karena mengedarkan ek
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengajak masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk hadir dan meramaikan kegiatan R
Ekonomi
Oknum pengacara berinisial HP dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan perusakan pagar, tembok, dan bangunan dengan kerugian Rp500 juta.
Berita
beritasumut.com Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita, berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling)
Peristiwa
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelayanan UPT Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas So
Peristiwa