Senin, 13 Juli 2026

Sempat Bonyok Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Tekab Polsek Deli Tua

Jumat, 19 Februari 2021 18:00 WIB
Sempat Bonyok Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Tekab Polsek Deli Tua
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Unit Tekab Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Flamboyan Raya Medan. Pelaku ialah Budi Gunawan (32) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Musyawarah No 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sunggal telah bonyok diamuk massa, beruntung dirinya diamankan polisi dan langsung diboyong ke komando.

"Modus pelaku yang telah dijebloskan ke penjara itu, mengambil sepeda motor yang di parkir dalam halaman warung Jalan Bunga Rinte Medan keadaan kunci tergantung," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martuani Manik kepada wartawan, Jumat (19/02/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti masing-masing 1 buah kunci leter T, 1 unit sepeda motor Soul GT BK 6419 ADR.

Iptu Martuani Manik menambahkan, kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Selasa (16/02/2021) sekira pukul 22.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan di depan warung Jalan Bunga Rinte, di mana korban lupa mencabut kunci kontak. Saat itu melintas pelaku bersama seorang temannya berinisial H (DPO) dengan berboncengan dan sudah menyiapkan alat berupa kunci T. Namun karena kunci kontak tergantung, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban dan melarikan diri bersama temannya.

Baca Juga:

Mengetahui kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polsek Deli Tua. Selanjutnya team Opsnal bersama Panit Opsnal mendatangi TKP dan lakukan olah TKP, setelah lakukan lidik dan pul baket, pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB pelaku dapat ditangkap sewaktu berada di Jalan Flamboyan Raya tepatnya di Cafe Roda. Sedangkan seorang temannya inisial H berhasil melarikan diri.

Atas petunjuk tersangka, ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang dititipkan di rumah kawannya di daerah Brayan Medan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker