Kamis, 07 Mei 2026

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pria Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 November 2020 09:01 WIB
Polsek Tanjung Morawa Amankan Pria Penyalahgunaan Narkoba
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang pemuda berinisial CS (24) warga Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diamankan Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Minggu (15/11/2020).

Adapun kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Minggu sekitar pukul 23.30 wib, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari orang tua CS, bahwasanya anaknyaa sedang mengamuk di rumah neneknya di Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tanjung Morawa meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku CS. Selanjutnya, Tim tekab melakukan pemeriksaan di kamar CS yang berada di rumah neneknya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja kamar tidur CS.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan pelaku. "Benar, CS sudah kita amankan dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (BS05)


Tags
beritaTerkait
Kasus Gangguan Jiwa Sumut 18.514 Orang, Dinkes: Penggunaan Narkoba Jadi Penyebab
Nawal Lubis Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan di Langkat Terus Perangi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
 BNN: Peran Serta Guru dan Orangtua Harus Dimaksimalkan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker