Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com-Petugas Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan Helmi (31) warga Gang Satria Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, seorang kurir sabu berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, pada press release yang dilaksanakan Jumat (2/10/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (28/9/2020) setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) membeli narkoba.
Penangkapan tersangka berawal, saat tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Kodya Medan.
Dimana selanjutnya Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir, yakni tersangka Helmi (31) sebesar Rp. 1.500.000,- untuk menghantarkan pesanan sabu tersebut kepada petugas sedang melakukan under cover buy.
Selama berkomunikasi dan bertransaksi sabu antara petugas dan Rudi, terjadi tiga kali perpindahan tempat untuk berjumpa, mulai dari daerah Tanjung Morawa, daerah Amplas Medan dan terakhir di sepakati di daerah jalan Menteng VII Kota Medan.
“Petugas pun mendapat kabar dari Rudi bahwasannya sabu tersebut akan diantar seseorang dengan mengendarai sepeda motor jenis metic merah BK 5573 AEA dan setelah diketahui ciri cirinya petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan sabu sabu seberat 1,5 kilogram di dalam plastik hitam di gantungkan di depan sepeda motor yang di kendarai tersangka,†ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana hukuman pidana mati,†tambah AKP Ginanjar Fitriadi. (BS05)
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut