TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Beritasumut.com-Satres Narkoba Porlesta Deli Serdang berhasil mengamankan tersangka THS alias Bolon (37) dari rumahnya di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan narkoba.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan, AS alias Cokna (28) warga dusun II desa Namo Simpur kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang yang ditangkap di jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancur Batu, namun pelaku yang diduga memiliki riwayat penyakit sesak nafas ini langsung lemas dan tewas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi SIk dalam paparannya, Sabtu (12/9/2020) sore menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 19.00 wib, Satres Narkoba mengamankan THS alias Bolon dirumahnya.
Dari tangan tersangka, yang berstatus anggota Polri ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan ung tunai Rp 45 juta diatas tempat tidur tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka THS alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari AS alias Cokna yang beralamat di kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan. tersangka AS alias Cokna berhasil ditangkap pada Jum'at (11/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka di jalan Djamin Ginting desa Baru kecamatan Pancur Batu, berikut barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram serta satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.
"Namun saat ditangkap, tiba-tiba AS alias Cokna lemas. Selanjutnya oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membawa tersangka ke RSUP Adam Malik. Sesampainya di RSUP Adam Malik, pihak RSUP Adam Malik menyatakan AS alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu untuk keperluan otopsi jasad tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ujar Kapolresta.
Hingga saat ini, hasil otopsi penyebab kematian AS alias Cokna belum keluar. Sementara Tersangka THS alias Bolon dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Ddengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Yemi Mandagi SIk. (BS05)
Baca Juga:
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa