Senin, 20 April 2026

Polres Pematangsiantar Amankan Pria Pengedar Sabu di Sukadame

Sabtu, 22 Agustus 2020 21:00 WIB
Polres Pematangsiantar Amankan Pria Pengedar Sabu di Sukadame
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Puluhan personel Satuan Narkotika Polres Siantar menggerebek salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (21/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB. Penggerebekan satu unit rumah permanen yang diduga sarang narkoba itu berawal dari informasi yang didapat polisi, dari warga setempat yang menyebut adanya transaksi Narkotika di kawasan itu.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (22/08/2020), membenarkan adanya penggerebekan tersebut yang dilakukan oleh pihaknya. "Iya benar, semalam siang anggota melakukan penggerebekan di sana,” ujarnya.

Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial EP (37) warga Jalan Sekata Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. "Dari tersangka dia EP (37) polisi mengamankan 1 Paket Narkoba Jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar rumah. Selanjutnya dari kantong celana sebelah kiri EP, polisi menemukan 1 paket Narkotika Jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah," jelasnya.

Setelah diinterogasi polisi, EP pun mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. "Untuk itu EP hingga saat sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum yang berlaku," tutup AKP David Sinaga. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker