Kamis, 14 Mei 2026

Polsek Sunggal Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 3 Kilo Sabu dan 2 Pria Diamankan

Jumat, 10 Juli 2020 18:00 WIB
Polsek Sunggal Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 3 Kilo Sabu dan 2 Pria Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Timsus Polsek Sunggal berhasil mengungkap peredaran Jaringan Narkotika Internasional jenis sabu-sabu. Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh yang diperkirakan seberat 3 kg sabu, berhasil diamankan petugas dan satu sepeda motor Nmax BK 6252 AIR.

Tak barang bukti, timsus Polsek Sunggal juga mengamankan 2 orang pria. Keduanya yakni berinisal YMN warga Jalan Selamat Ujung dan MJ, warga Jalan Ismailiyah Kecamatan Medan Area. Keduanya ditangkap di Jalan Ringroad Simpang Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Sunggal, Kamis (09/07/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi kepada wartawan, Jumat (10/07/2020) mengatakan, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang pemuda yang hendak melakukan transaksi sabu dan mengedarkan barang haram itu di seputaran Sunggal. "Sehingga dari laporan itu ditindaklanjuti oleh petugas dan mengetahui ciri-ciri pelaku tersebut. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Kombes Riko.

Kombes Riko mengaku, peredaran narkoba di Kota Medan semakin meningkat dan para pelakunya itu juga banyak cara mengelabui petugas untuk mengedarkan barang haram itu di Kota Medan. Tentunya dengan keberhasilan pengungkapan narkotika internasional tersebut. "Diharapkan peran serta masyarakat untuk melawan dan berperan aktif melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kita juga tak segan menembak mati bandar sabu di Kota Medan," tegasnya.

Kombes Riko mengaku, wilayah hukum Polsek Sunggal juga salah satu pintu masuk dari arah Binjai menuju Aceh begitu juga sebaliknya. "Kita juga akan mengawasi pergerakan kendaraan roda dua dan empat untuk mencegah masuknya sabu di wilayah Sunggal," ujarnya.

"Atas perbuatannya Kedua pelaku juga kenakan pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker