KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengungkap kasus penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di halaman Mapolres Madina. Hadir dalam press release Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina.
“Inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE (32), laki-laki, Nelayan, Desa Kuala Batahan, Kec. Batahan, Kab. Madina. Sementara tersangka OA meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal,†kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (22/06/2020).
Dia menyebut, dari tersangka EE polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi sabu 5,04 gram (brutto), ganja 0,42 gram (brutto), 1 (satu) plastik transparan kosong, uang Rp.680 ribu (hasil penjualan), 1 (satu) timbangan elektronik dan 1 (satu) HP merek Oppo kemudian dari kantong saku tersangka OA (meninggal dunia) kami temukan 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisikan sabu seberat brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih.
Adapun penangkapan kedua tersangka tersebut, sambungnya, terjadi pada Rabu (10/06/2020), sekira pukul 19.30 WIB. "Berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personil Polsek Batahan bergerak kesasaran. Di TKP tersangka EE berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun saat hendak mengamankan tersangka OA melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," jelas Kapolres Madina.
Dia menuturkan, usai mengamankan tersangka EE dan barang bukti, petugas lalu membawa tersangka OA yang terluka untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal. Namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia. "Sementara terhadap tersangka EE dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara," pungkasnya. (BS04)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi