Minggu, 20 September 2026

Kapolres Madina Ungkap Kasus Narkotika di Pasar Baru Batahan

Senin, 22 Juni 2020 23:00 WIB
Kapolres Madina Ungkap Kasus Narkotika di Pasar Baru Batahan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengungkap kasus penangkapan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di halaman Mapolres Madina. Hadir dalam press release Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Madina.

“Inisial kedua tersangka yang kami amankan tersebut adalah EE (32), laki-laki, Nelayan, Desa Kuala Batahan, Kec. Batahan, Kab. Madina. Sementara tersangka OA meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Natal,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (22/06/2020).

Dia menyebut, dari tersangka EE polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi sabu 5,04 gram (brutto), ganja 0,42 gram (brutto), 1 (satu) plastik transparan kosong, uang Rp.680 ribu (hasil penjualan), 1 (satu) timbangan elektronik dan 1 (satu) HP merek Oppo kemudian dari kantong saku tersangka OA (meninggal dunia) kami temukan 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisikan sabu seberat brutto 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih.

Adapun penangkapan kedua tersangka tersebut, sambungnya, terjadi pada Rabu (10/06/2020), sekira pukul 19.30 WIB. "Berawal dari informasi warga, kemudian 4 (empat) orang personil Polsek Batahan bergerak kesasaran. Di TKP tersangka EE berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun saat hendak mengamankan tersangka OA melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," jelas Kapolres Madina.

Dia menuturkan, usai mengamankan tersangka EE dan barang bukti, petugas lalu membawa tersangka OA yang terluka untuk dilakukan penanganan medis ke RSUD Natal. Namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia. "Sementara terhadap tersangka EE dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi
Nekat Edarkan Ganja, Pria Lansia Ditangkap Polisi
Simpan 27,39 Gram Sabu Dibalut Tisu dalam Bagasi Motor Digagalkan Polisi di Deli Serdang
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG
komentar
beritaTerbaru
hit tracker