Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Tersangka yang diamankan Hendra Nasution alias Hendra (29) warga Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Jumat (17/04/2020) malam. Tersangka ditangkap di lapangan volly yang tidak jauh dari rumah tersangka saat sedang menunggu pembeli.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.
Baca Juga:
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
"Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. Selanjutnya tim melakukan penyamaran atau Undercover Buy, dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka," ujarnya, Minggu (19/04/2020).
Baca Juga:
Usai diamankan, dari pengakuan tersangka jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangka sudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan rencana sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover buy.
Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang inisial SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp. 400.000 dengan modal saling percaya karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun ini.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (BS09)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi