Selasa, 19 Mei 2026

Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

Senin, 20 April 2020 00:40 WIB
Pengedar Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Sergai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Tersangka yang diamankan Hendra Nasution alias Hendra (29) warga Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai pada Jumat (17/04/2020) malam. Tersangka ditangkap di lapangan volly yang tidak jauh dari rumah tersangka saat sedang menunggu pembeli.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu dengan berat 1,38 gram dan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, satu pipet, satu jarum dan satu dot karet.

Baca Juga:

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Dusun 2, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

"Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat yang sudah cukup meresahkan. Selanjutnya tim melakukan penyamaran atau Undercover Buy, dengan berpura-pura membeli sabu kepada tersangka," ujarnya, Minggu (19/04/2020).

Baca Juga:

Usai diamankan, dari pengakuan tersangka jadi pengedar sabu baru 1 minggu, namun tersangka sudah hampir 5 tahun menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan rencana sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 500.000 kepada polisi yang melakukan Undercover buy.

Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang inisial SO warga Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai dengan cara sistem kerja yaitu sabu laku terjual baru dibayar kepada SO dengan harga Rp. 400.000 dengan modal saling percaya karena sudah kenal dengan SO hampir 2 tahun ini.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker