Selasa, 19 Mei 2026

Polsek Dolok Masihul Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Minggu, 19 April 2020 16:05 WIB
Polsek Dolok Masihul Ringkus Residivis Pengedar Sabu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ahmad Yani Hasibuan alias Iyan (33) warga Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.


Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi, kembali diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di dalam kamar rumahnya, pada Jumat (17/04/2020).


Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 2,1 gram.

Baca Juga:


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan tersangka AYH alias Iyan. Dimana penangkapan tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.


"Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di kediaman rumah tersangka, melihat tersangka di rumah kemudian tim melakukan pengeledahan," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (18/04/2020).

Baca Juga:


Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang inisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.


Atas perbuatanya, saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut. "Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tambahnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker