Senin, 20 April 2026

Polres Siantar Amankan Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda

Kamis, 06 Februari 2020 22:15 WIB
Polres Siantar Amankan Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika dari lokasi berbeda, pada Senin (03/02/2020). Dua pengedar itu masing masing, Davit Sidauruk (27) warga Jalan Sekata, Siantar Utara dan Chamron Posdam Sirait (41) warga di Jalan Merpati No 21-C, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.
 
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (06/02/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi masyarakat. "Awalnya, petugas meringkus Davit Sidauruk, kita mendapat informasi dia sering bertranksaksi narkoba di kampungnya,” katanya.
 
Saat dilakukan penyelidikan, sambungnya, polisi menemukan Davit sedang berjalan di pinggir Jalan Sekata. “Petugas mencoba mendekatinya, lalu tersangka menjatuhkan sesuatu di dekat kakinya yang kemudian langsung kita amankan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya, Davit diperintahkan petugas untuk mengambil benda yang dijatuhkannya itu. “Kita suruh ambil, ternyata isinya 1 paket sabu yang beratnya 0,48 gram. Dari kantong celananya diamankan uang tunai sebanyak Rp250.000 dan 1 HP merk Samsung,” sebutnya.
 
Berselang beberapa jam, personel Satres Narkoba Polres Siantar mendapat informasi bahwa di warung tuak di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan memakai narkoba. "Petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus Chamron dari dalam warung tuak. Saat akan ditangkap, dia sedang asyik menikmati ganja," lanjut AKP David.
 
Pelaku sempat menjatuhkan plastik biru ke tanah, dan setelah diperiksa ternyata berisi 3 peket jenis ganja dan 1 paket sabu yang beratnya 0,20 gram. Ketika diinterogasi petugas, Chamron mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. “Dari dalam rumahnya, tepatnya di ruangan dapur kita menemukan 1 gulungan kertas putih berisi ganja seberat 15,13 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Siantar," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker