Jumat, 31 Juli 2026

Polres Siantar Amankan Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda

Kamis, 06 Februari 2020 22:15 WIB
Polres Siantar Amankan Dua Pengedar Narkoba dari Lokasi Berbeda
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkotika dari lokasi berbeda, pada Senin (03/02/2020). Dua pengedar itu masing masing, Davit Sidauruk (27) warga Jalan Sekata, Siantar Utara dan Chamron Posdam Sirait (41) warga di Jalan Merpati No 21-C, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat.
 
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (06/02/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi masyarakat. "Awalnya, petugas meringkus Davit Sidauruk, kita mendapat informasi dia sering bertranksaksi narkoba di kampungnya,” katanya.
 
Saat dilakukan penyelidikan, sambungnya, polisi menemukan Davit sedang berjalan di pinggir Jalan Sekata. “Petugas mencoba mendekatinya, lalu tersangka menjatuhkan sesuatu di dekat kakinya yang kemudian langsung kita amankan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya, Davit diperintahkan petugas untuk mengambil benda yang dijatuhkannya itu. “Kita suruh ambil, ternyata isinya 1 paket sabu yang beratnya 0,48 gram. Dari kantong celananya diamankan uang tunai sebanyak Rp250.000 dan 1 HP merk Samsung,” sebutnya.
 
Berselang beberapa jam, personel Satres Narkoba Polres Siantar mendapat informasi bahwa di warung tuak di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi dan memakai narkoba. "Petugas langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus Chamron dari dalam warung tuak. Saat akan ditangkap, dia sedang asyik menikmati ganja," lanjut AKP David.
 
Pelaku sempat menjatuhkan plastik biru ke tanah, dan setelah diperiksa ternyata berisi 3 peket jenis ganja dan 1 paket sabu yang beratnya 0,20 gram. Ketika diinterogasi petugas, Chamron mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. “Dari dalam rumahnya, tepatnya di ruangan dapur kita menemukan 1 gulungan kertas putih berisi ganja seberat 15,13 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Siantar," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker