Rabu, 09 September 2026

Sudah 6 Kali Dilaporkan, Polres Taput Berhasil Tangkap 3 Komplotan Pencuri

Sabtu, 05 Oktober 2019 17:15 WIB
Sudah 6 Kali Dilaporkan, Polres Taput Berhasil Tangkap 3 Komplotan Pencuri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Tim Khusus Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil menangkap 3 pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan pemberatan yang disinyalir telah beraksi berulangkali di wilayah hukum Polres Taput.
 
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen, didampingi jajarannya menuturkan, Polres Taput berhasil menangkap tiga tersangka dalam komplotan pencurian dengan pemberatan. “Ketiganya, yakni 2 pelaku pencurian, dan seorang penadah hasil curian diringkus petugas di Pematang Siantar. Sementara, seorang tersangka pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (05/10/2019).
 
Menurut Kapolres Taput, tindakan para pelaku yang sudah cukup meresahkan masyarakat itu sukses dihentikan oleh Timsus bentukan Polres Taput yang mampu mengendus keberadaan para tersangka di Pematang Siantar. "Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing ETMS (37), yang terpaksa dilumpuhkan saat berupaya melawan petugas, dan merupakan warga Medan yang beralamat di Jalan Ester nomor 92, sebagai pelaku pencurian. Juga DS (37), warga Pematang Siantar yang beralamat di Jalan Aman No.1, Asuhan-Siantar Timur, juga pelaku pencurian. Serta MA (43), warga Serdang Bedagai yang beralamat di Lili Muda Hilir-Perbaungan, selaku penadah hasil curian," paparnya.
 
“Anggota sindikat lainnya, yakni tersangka pelaku pencurian berinisial YGA, warga Taput, masih dalam pengejaran petugas,” sambung Horas. Dia mengungkapkan, aksi para pelaku telah diketahui berdasarkan enam laporan berbeda yang diterima Polres Taput sejak tanggal 17 Mei-28 Agustus 2019. Dimana, dua kasus dalam laporan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Sipoholon, dan empat kasus lainnya terjadi di Kecamatan Tarutung.
 
“Para pelaku melancarkan aksinya saat penghuni rumah yang akan dicuri tidak sedang berada di rumah,” urai Horas. Para tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian di Mapolres Taput. “Para pelaku pencurian diancam pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-4e, dan ke-5e, KUHPid, dengan hukuman penjara 7 tahun. Sementara, tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHPid dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker