Senin, 01 Juni 2026

Kemenkominfo RI Masih Blokir Akses Data di Papua dan Papua Barat

Sabtu, 24 Agustus 2019 22:00 WIB
Kemenkominfo RI Masih Blokir Akses Data di Papua dan Papua Barat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di Provinsi Papua dan Papua Barat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di sana.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI, Ferdinandus Setu menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” katanya dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu (24/08/2019).
 
Sebelumnya sejak Rabu (21/08/2019), Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” jelasnya. 
 
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/08/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
 
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/08/2019) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.
 
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
 
Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan. (BS09)

Tags
beritaTerkait
 Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi
Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI Rudy Sulistyanto Hadiri Peringatan Harhubnas ke-76 di Sorong
Kodam XVIII/Kasuari Terima Bantuan Alkes Dari Panglima TNI untuk Masyarakat Papua Barat
Tingkatkan Pemerataan, Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Papua dan Papua Barat
Sebarkan Hoax, Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI
Bantah Kabar Biaya Vaksin Sinovac Mandiri Seharga Rp.600 Ribu, Satgas Covid-19 Sebut "Itu Hoaks"
komentar
beritaTerbaru
hit tracker