Selasa, 16 Juni 2026

Sebarkan Hoax, Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

Kamis, 29 April 2021 17:30 WIB
Sebarkan Hoax, Prada M Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Prada M Ilham, tersangka utama penyebaran berita bohong (hoax) yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/04/2021).

Dalam sidang putusan ini tersangka M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara, dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan. Menanggapi putusan sidang ini tersangka Prada M Ilham menyatakan pikir-pikir, setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani SH lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Kolonel Chk (K) Prestiti.

Baca Juga:

Baca Juga : Ada Aparat Pemerintah Terbukti Gunakan Narkoba, Bupati Tapsel: Segera Pecat

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun SH MH mengatakan Prada M Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban. “Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Baca Juga:

Selain sidang, M Ilham dan beberapa terdakwa lainnya juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara
TNI-POLRI Laksanakan Apel Gelar Pasukan Gabungan Dalam Rangka ISF 2024 dan Operasi Tribrata Jaya Tahun 2024
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2024 di Istana Merdeka
 Pembekalan Menhan RI kepada Capaja TNI-Polri Tahun 2024
Panglima TNI Bersama Kapolri Berikan Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja TNI-Polri Tahun 2024
TNI-Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker