Senin, 20 April 2026

Dua Anggota DPRD Tapteng Terkait Kasus Tipikor, Masih Diburu Poldasu

Selasa, 04 Desember 2018 19:30 WIB
Dua Anggota DPRD Tapteng Terkait Kasus Tipikor, Masih Diburu Poldasu
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai menahan tiga Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan mark-up biaya perjalanan dinas, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kini memburu dua wakil rakyat lainnya berinisial AR dan SG.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik telah melakukan pencarian terhadap kedua anggota dewan tersebut untuk dibawa secara paksa, namun belum ditemukan. Sehingga petugas masih menyelidiki dimana tempat persembunyian AR dan SG. "Dua tersangka anggota DPRD Tapteng itu, AR dan SG sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang. Sudah dilakukan pencarian terhadap keduanya, tapi belum ditemukan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (04/12/2018).
 
Tatan menjelaskan, sebelumnya, penyidik melakukan proses hukum terhadap lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mark up atau fiktif perjalanan Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan keuangan negara sekira Rp 655 juta lebih. "Sehingga, setelah sempat tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua kepada kelima tersangka pada Jumat (30/11/2018), dimana tiga diantaranya, yakni Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan dibawa paksa dan dilakukan penahanan," jelasnya.
 
Tatan menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018. Modus kelima tersangka yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau dimark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. "Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker