Selasa, 14 Juli 2026

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 15 Mei 2018 11:41 WIB
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 29 berkas perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 80 berkas perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 286 berkas perkara tindak pidana lainnya.
 
Kepala Kejari Deliserdang Asep Maryono SH menyebutkan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang No. Print : 1242/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 899,63 gram sabu-sabu, 5501,60 gram ganja, 128 butir pil ekstasi, 10 butir pil HS, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, HP, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.
 
Sedangkan sesuai surat perintah Kejari Deliserdang No.Print: 1243/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya.
 
"Barang bukti berupa kertas, pulpen, hp, kartu domino dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan sesuai surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1244/N.2.22/Ep.3/05/2018," tegas Maryono, Selasa (15/05/2018).(BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu  24.095,31 dan 69.426 Butir Pil Ekstasi
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia, Polisi Selamatkan 81.000 Jiwa
Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 53 Kilo dan 10 Ribu Butir Pil Ermin 5
Polrestabes Medan Musnahkan Inex Sebanyak 14.000 Lebih, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Walikota Pematang Siantar Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pematang Siantar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker