Jumat, 18 April 2025

Kena OTT, Hukuman Berat Sudah Menanti Plt Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Padang Sidimpuan

Kamis, 12 April 2018 20:30 WIB
Kena OTT, Hukuman Berat Sudah Menanti Plt Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Padang Sidimpuan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) yang menjadi pelaku dugaan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli, pada Selasa (10/04/2018) lalu bakal terancam hukuman berat.Harahap diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Poldasu).
 
Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Harahap dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (12/04/2018).
 
Lebih jauh Toga menyebutkan, Harahap telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas PMPTSP dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok.Harahap diamankan di Kantor Dinas PMPTSP, Jalan HT Rizal Nurdin, KM 7, Pijorkoling, Kota Padang Sidempuan.
 
Peristiwa penangkapan Harahap, kata Toga, berawal pada Selasa (10/04/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di mana anggota dari Subdit III Tipikor DitReskrimum Poldasu di bawah pimpinan AKBP Donny Sembiring melakukan pengamanan kepada Saksi Berlian Lubis yang merupakan Direktur CV Tapian Nauli."Setelah dilakukan pengembangan kepada yang diduga tersangka (Harahap-re), kita berhasil mengamankan Berlian Lubis di mana telah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada Harahap," jelasnya.
 
"Saat itu, Harahap menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli," jelasnya.
 
Sementara saksi Berlian, lanjutnToga, diamankan di halaman kantor Dinas PMPTSP dan ditemukan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta."Kemudian Harahap diamankan berikut uang tunai sebesar Rp 15 juta. Harahap semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi Berlian tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 53 Juta," ujarnya.
 
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom yang menerangkan bahwa adanya perintah dari Harahap untuk mensurvei fisik ke Perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis. 
 
Sementara barang bukti yang diamankan, sambung Toga, berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan (disita) dan handphone tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kwitansi penyerahan uang."Dalam perkara ini pada Rabu (11/04/2018) telah dilakukan Gelar Perkara dengan Wassidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap, dari hasil Gelar Perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker