Kamis, 30 April 2026

Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Padang Sidempuan Terjaring OTT

Rabu, 11 April 2018 17:30 WIB
Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Padang Sidempuan Terjaring OTT
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (10/04/2018). Polda Sumatera Utara (Poldasu) menduga, Armen telah melakukan pemerasan atas pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli.
 
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perijinan, 2 unit HP dan satu lembar kwintasi penyerahan uang," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Rabu (11/04/2018).
 
Rina menyebutkan, OTT itu dilakukan pada Selasa (10/04/2018) kemarin, sekitar pukul 14.04 WIB. Awalnya polisi menangkap saksi pemberi atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli. Lalu, setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap Armen, yang diduga selaku penerima uang. "Di laci Armen ditemukan uang tunai sebesar Rp15 juta. Uang itu diduga hasil pemerasan yang di lakukannya kepada saksi dalam hal pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu," jelasnya.
 
Sedangkan dokumen perijinan, kata Rina, sudah diserahkan namun pelaku meminta awalnya sejumlah uang Rp 53 juta. Penyerahan uangnya dicicil Rp 15 juta diserahkan pada Selasa (10/04/2018). Kemudian sisanya Rp 38 juta akan diserahkan minggu depan, apabila proses perijinannya sudah selesai. "Dari OTT tersebut, tim memboyong yang diduga tersangka dan saksi untuk ditindaklanjuti penanganan perkara di Polda," katanya.
 
Saat ini, sambung Rina, Kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi saksi di antaranya Pegawai Dinas Perijinan masing-masing atas nama Suhemi Rangkuti  (37), M Zaini Lubis (46) dan Johanes Gultom (43). "Selanjutnya telah dilakukan pemasangan police line di ruang kerja ruang Kepala Dinas Perijinan dan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status perkara apakah layak naik ke sidik apa tidak," bebernya.
 
Sementara itu, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, jika kepolisian akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus OTT Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap. Saat ini, sebut MP Nainggolan, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan Armen melakukan pemerasan dalam proses pengurusan ijin pendirian usaha CV Tapian Nauli itu. "Penyidik masih melakukan gelar perkara kasus OTT di Padang Sidempuan untuk menetapkan tersangka," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker