Rabu, 20 Mei 2026

Hasil Pengembangan, Polsek Serbelawan Tangkap Tiga Pria Pemilik Daun Ganja

Rabu, 21 Maret 2018 16:00 WIB
Hasil Pengembangan, Polsek Serbelawan Tangkap Tiga Pria Pemilik Daun Ganja
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Serbelawan menangkap 3 (tiga) orang laki-laki hasil pengembangan penyalahgunaan narkotika, Selasa  (20/03/2018).
 
Bermula dari penangkapan 2 (dua) orang laki-laki dewasa DW alias Dedy (33 tahun), warga Jalan Pahlawan, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kemudia Il alias Ifan, warga Kampung Baru, Serbalawan, Simalungun. 
 
Dari situ personil Polsek Serbelawan langsung melakukan pengembangan jaringan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika lainnya di wilayah hukum Polsek Serbelawan.
 
Pengembangan jaringan yang dilakukan personil Polsek Serbelawan langsung menuju ke Bah Gunung untuk menangkap Atong, Selasa (20/03/2018) sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya didapur rumah milik inisial (LE) di Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Atong ditangkap bersama dengan temannya 2 (dua) laki-laki menyimpan/memiliki narkotika jenis daun ganja kering kemudian barang bukti jenis Ganja tersebut langsung diamankan. 
 
Ketiga orang tersangka masing-masing AJ alias Atong (46 tahun), warga Huta III Nagori Bah Gunung. Kemudian SS (39 tahun) dan SA (36 tahun). Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Serbalawan untuk roses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 2 ( dua) bungkus koran  sedang diduga berisi daun Ganja kering, 1 (satu) bungkus ukuran kecil didiga berisi daun ganja kering, 1(satu) batang Rokok UNION yang bercampur daun ganja kering, 9 (sembilan) lembar kertas tictak, 1 (satu) buah Mancis warna biru merk Tokai, 1 (satu) buah timbangan elektrik digital, 6 (enam) buah plastik besar bening/kosong, 1 (satu) buah plastik kecil/kosong, 1 (satu) buah Hand Phon warna hitam merk Nokia. Selanjutnya perkara tersebut akan dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 /  III / 2018 / NARKOBA / Simal – Lawan, Tgl 20 Maret 2018.(BS06)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker