Senin, 25 Mei 2026

Lagi Pakai Sabu, Dua Driver Gojek dan Satu Pengedar Dibekuk Polisi

Minggu, 04 Februari 2018 16:00 WIB
Lagi Pakai Sabu, Dua Driver Gojek dan Satu Pengedar Dibekuk Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu. Seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus, yang sebelumnya 2 supir Gojek lebih dahulu diamankan.
 
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH menjelaskan, peredaran Narkotika tersebut berhasil diungkap berawal adanya informasi bahwa di Jalan Haji Basir Saragih Nag Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. "Ada informasi, dua orang diduga sedang mengkonsumsi Sabu, tepatnya di dalam sebuah rumah. Petugas menindaklanjuti informasinya dengan langsung turun ke lokasi. Sekira pukul 15.00 wib, ditemukan rumah sesuai dengan informasi yang diperoleh dan langsung melakukan penggrebekan. Di dalam rumah, terlihat dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, saat itu juga petugas melakukan penangkapan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (04/02/2018).
 
Salah seorang dari kedua laki-laki itu berhasil melarikan diri, namun petugas bergegas mengejar dan mencarinya. Hingga dari dalam sebuah rumah milik saudaranya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggrebekan pertama, laki-laki tersebut berhasil ditemukan lalu  dibawa ke lokasi penangkapan pertama untuk dipertemukan dengan temannya yang pertama ditangkap. Kedua laki-laki tersebut Riki Ramdani alias Riki (30) Supir Gojek, Warga Jalan Sriwijaya Bawah No 181 Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Irfan Anuari alias Ifan (27) Supir Gojek, Warga Jalan Kuncara Nag Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. "Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu (berat sekira 0,15 Gram), 1 unit HP Merk i Cherry dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario No.Pol: BK 4333 TBD," sambung MS Ritonga.
 
Dari interogasi yang dilakukan, jelasnya, keduanya mengaku sedang mengkonsumsi Sabu di dalam rumah tersebut dan mengaku mendapatkan Sabu dengan membeli dari Jalan Tongkol Belakang Kelurahan Pardomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar, 1 jam sebelum tertangkap. Tanpa menunggu, petugas bergerak menuju tempat yang dijelaskan kedua pelaku. Setibanya di TKP, tepatnya di pinggir sungai, petugas berpencar untuk melakukan penggrebekan. Dari tindakan yang dilakukan, 1 orang laki-laki berhasil diamankan, sedangkan 3 orang temannya berhasil melarikan diri ke arah seberang sungai.
 
Laki-laki itu mengaku bernama Mustafa Pane alias Mus alias Pane (35), Supir Becak, Warga Jalan Tongkol Kel. Pardomuan Kec. Siantar  Timur Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan 4 paket kertas nasi warna coklat di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja, 12  lembar kertas paper/ tik-tak di dalam kotak rokok merk Sempurna, 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah kaca pirex, 2 batang rokok yang sudah dibakar diduga dicampur dengan Narkotika jenis Ganja, 5 buah mancis, 5 buah pipet, 2 buah sendok terbuat dari pipet,  1 buah gunting lipat, 12 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah tas kecil dan Uang sejumlah Rp 350.000.- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
 
Setelah dipertemukan, Ifan mengaku membeli Sabu dari Mustafa. Sementara Mustafa menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari 'T', salah seorang yang melarikan diri ke arah seberang sungai. Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan rumah 'T' yang jaraknya tidak jauh dari rumah Mustafa, tidak ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika. "Selanjutnya ketiga orang tersebut bersama barang buktinya diboyong ke Markas Sat Resnarkoba guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker