Rabu, 20 Mei 2026

Lakukan Pungli dan Terjaring OTT, Mantan Kades Sampali Menangis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Desember 2017 18:30 WIB
Lakukan Pungli dan Terjaring OTT, Mantan Kades Sampali Menangis Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terdakwa Sri Astuti selaku mantan Kepala Desa (Kades) dan Sri Wardani selaku Kaur Ekonomi Desa Sampali yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena melakukan pungutan liar (pungli) menangis, saat dituntut selama 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2017) siang.
 
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Jhon dihadapan Ketua Majelis Hakim, Mian Munte.
 
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu hingga Senin (18/12/2017) mendatang kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya (pledoi).
 
Sementara itu, pantauan awak media, kedua terdakwa terus meneteskan air matanya baik selama di persidangan maupun seusai persidangan. Kedua wanita tambun ini tampak terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. "Yang sabar ya nak. Ini cobaan untuk keluarga kita. Kalian harus kuat," ujar kerabat kedua terdakwa sembari memeluknya.
 
Sekedar informasi, sesuai dengan surat dakwaan jaksa menyebutkan keduanya ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Agustus 2017 lalu di kantor Desa Sampali, Kab Deli Serdang. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5 juta milik warga yang mau mengurus surat silang sengketa.
 
Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BS08)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker