Kamis, 03 September 2026

Jaksa Tuntut Penjual Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera Tiga Tahun Penjara

Selasa, 12 Desember 2017 17:30 WIB
Jaksa Tuntut Penjual Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera Tiga Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara perdagangan satwa liar yang dilindungi menjatuhkan hukuman terhadap Ismail Sembiring dengan hukuman 3 tahun penjara pada Selasa (12/12/2017). Selain itu, JPU juga mengenakan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata JPU Sani di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Untuk diketahui, Ismail Sembiring yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
 
"Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu," sebut Sani dalam dakwaannya.(BS08)

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
 Marimon Nainggolan SH MH :  Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker