Senin, 10 Agustus 2026

Terkait Pungli yang Dilakukan Cornetti Sinaga, Pengurusan Izin Air Bawah Tanah Dibandrol Rp 2 juta

Senin, 11 Desember 2017 21:05 WIB
Terkait Pungli yang Dilakukan Cornetti Sinaga, Pengurusan Izin Air Bawah Tanah Dibandrol Rp 2 juta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Persidangan dengan terdakwa Cornetti Sinaga SE MSi selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial dan stafnya Khairri Rozzi Nasution terkait pungutan liar (pungli) pengurusan izin air bawah tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terungkap jika satu item permohonan izin dibanderol Rp 2 juta. 
 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor DPM PPTSP Pemprovsu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pungli terhadap pemohon pengurusan izin air bawah tanah yakni, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Proses yang tanpa pungutan biaya, terdakwa meminta 'uang pelicin' pengurusan sebesar Rp 12 juta dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 8,5 juta.
 
"Khairri Rozzi Nasution meminta atas perintah Cornetti Sinaga, bahwa satu item dikenakan biaya Rp 2 juta. Saat itu PT Bilah Plantindo mengajukan lima permohonan dan PT Pangkatan Indonesia mengajukan 3 permohonan," ujar Ipda Johansen Marbun di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi SH di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017).
 
Menurut Johansen, dari kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim pada 31 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, petugas tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Poldasu mengamankan Cornetti Sinaga, Khairri Rozzi Nasution dan korban Yudy Prasetyo dan uang sebesar Rp 8,5 juta.  
 
Dari proses penyidikan, kata Johansen, Khairri Rozzi Nasution ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, lanjutnya, Cornetti Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pada proses pengembangan penyidikan. "Dari jumlah Rp12 juta yang diminta, Khairri Rozzi Nasution mendapat upah dari Cornetti Sinaga sebesar Rp2 juta. Dari pengajuan persatu item permohonan izin Rp2 juta, disepakati Rp1,5 juta," terangnya. 
 
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Agustini menilai, kedua terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen
Madrid Juara Piala Interkontinental, Ancelotti Pecahkan Rekor Trofi
KPK Amankan Rp 1,5 M dari Penggeledahan Berkaitan OTT Eks Pj Walkot Pekanbaru
Polsek Medan Baru Amankan Preman yang Melakukan Kutipan Parkir Terhadap Pengendara Mobil
KOPI Fest 2024 Digelar 22-26 Mei di Sun Plaza Medan, Barista Indonesia Siap Berlaga ke Portugal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker