Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Persidangan dengan terdakwa Cornetti Sinaga SE MSi selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial dan stafnya Khairri Rozzi Nasution terkait pungutan liar (pungli) pengurusan izin air bawah tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terungkap jika satu item permohonan izin dibanderol Rp 2 juta.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor DPM PPTSP Pemprovsu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pungli terhadap pemohon pengurusan izin air bawah tanah yakni, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Proses yang tanpa pungutan biaya, terdakwa meminta 'uang pelicin' pengurusan sebesar Rp 12 juta dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 8,5 juta.
"Khairri Rozzi Nasution meminta atas perintah Cornetti Sinaga, bahwa satu item dikenakan biaya Rp 2 juta. Saat itu PT Bilah Plantindo mengajukan lima permohonan dan PT Pangkatan Indonesia mengajukan 3 permohonan," ujar Ipda Johansen Marbun di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Efendi SH di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12/2017).
Menurut Johansen, dari kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim pada 31 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB, petugas tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Poldasu mengamankan Cornetti Sinaga, Khairri Rozzi Nasution dan korban Yudy Prasetyo dan uang sebesar Rp 8,5 juta.
Dari proses penyidikan, kata Johansen, Khairri Rozzi Nasution ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, lanjutnya, Cornetti Sinaga ditetapkan sebagai tersangka pada proses pengembangan penyidikan. "Dari jumlah Rp12 juta yang diminta, Khairri Rozzi Nasution mendapat upah dari Cornetti Sinaga sebesar Rp2 juta. Dari pengajuan persatu item permohonan izin Rp2 juta, disepakati Rp1,5 juta," terangnya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Agustini menilai, kedua terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar