Selasa, 12 Mei 2026

Barang Bukti Ganja Hasil Tangkapan Polsek Medan Baru Dimusnahkan

Jumat, 24 November 2017 10:56 WIB
Barang Bukti Ganja Hasil Tangkapan Polsek Medan Baru Dimusnahkan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Setelah dilakukan proses, Polsek Medan Baru memusnahkan barang bukti 16 kg ganja yang merupakan hasil penangkapan dari kurir penumpang Bus Putra Pelangi.
 
Pemusnahan yang dilaksanakan Kamis (23/11/2017) di Halaman Mapolsek Medan Baru dihadiri oleh oleh Panit 1 Reskrim Polsek medan baru Iptu Dwikora, Kasi Humas Polsek Medan Baru Aipda Ayatullah SH, Jaksa Penuntut Umum R Sirait, Penasehat Hukum Yen ZarmenSH dan juper Aiptu Hasim Syahbana.
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu SH MH, memaparkan, penangkapan terjadi pada Sabtu (14 November 2017) sekira pukul 09.30 WIB. Awalnya, personil Reskrim Polsek Medan Baru bersama tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika Jenis Ganja dari Aceh menuju Medan, kemudian personil reskrim bersama tim menuju ke lokasi tepatnya di Loket Putra Pelangi di Jalan Sunggal dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai dengan ciri-ciri persis seperti yang diinformasikan masyarakat membawa kardus dan menaiki becak.
 
Petugas yang berpakaian preman pun langsung melakukan pengintaian dan tepat di Jalan Sisingamangaraja, di depan Loket Bus ALS, unit Reskrim turun dan masuk ke dalam rumah makan kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukan 1 buah kotak yang dibungkus dengan kertas kado yang berisikan 15 (lima belas) pack diduga narkotika Jenis Ganja kemudian pelaku yang bernama M Ihsan (17) warga Jalan Induk Teupin, Aceh Utara.
 
"Dalam pengakuannya, tersangka mengaku ditawarkan pekerjaan oleh temannya bernama Edi untuk mengantar barang ke Bengkulu dengan upah sebesar Rp500.000 per kg," ujar Kapolsek.
 
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Medan Baru disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs 132 (1) Subs 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker