Sabtu, 26 September 2026

2 Kapal Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia Diamankan Ditpolair Poldasu

Minggu, 19 November 2017 11:15 WIB
2 Kapal Pengangkut Pakaian Bekas dari Malaysia Diamankan Ditpolair Poldasu
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua unit Kapal beserta 6 orang awak kapal pengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah asal Malaysia yang akan diangkut ke Tanjung Balai, Asahan, diamankan Ditpolair Poldasu. 
 
Dilansir dari laman tribratasumutnews, Minggu (19/11/17), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan berawal pada tanggal 7 November 2017, sekira pukul 06.00 wib lalu di perairan Asahan Sumut pada titik koordinat 02 57 480 LU-099 57 526 BT atau sekitar perairan Tanjung Jumpul dan perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
 
Pada saat petugas Ditpolair Poldasu melakukan patroli tersebut, melihat ada dua unit kapal pengangkut yang berlayar. Merasa curiga, petugas langsung melakukan pengejaran.Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan para awak kapan tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah sehingga petugas melakukan penahanan terhadap keenam tersangka berikut 2 Unit kapal.
 
Adapun masing-masing Kapal KM.RIZKI NELAYAN GT 18 NO.268/PPB bermesin Mitsubitsi 6 cilinder bermuatan 100 Balpres (pakaian bekas). Yang diawaki oleh 3 orang diantaranya Ainul Kamal (39) Nakhoda, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Alfian Siregar (42) abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Abang Panjaitan (39) Abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec.Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
 
Dan dari kapal KM. RIZKI GT 6 NO. 2001/PHB/S7 bermesin 4 cilinder bermuatan 40 Balpres (pakaian bekas), diawaki oleh 3 orang diantaranya Nanda Syahputra (21) Nakhoda, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Tahan Siregar (40) Abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Syahril (29) Abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Tanjung Balai.“Para tersangka akan dikenakan pasal 102 UU N0. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” jelas Kombes Rina.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanjung Balai, Polda Sumut Amankan 9 Kg Sabu dan Ekstasi
Sempat Jadi DPO, Polda Sumut Resmi Tahan Anggota DPRD Tanjungbalai
Turnamen Mobile Legend by IM3 di Tanjung Balai, Bukti Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Semakin Luas
Dukung Percepatan Vaksinasi Anak di Tanjung Balai, Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Orangtua Siswa
12 ASN Kemenag Tanjungbalai Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden
Polisi Tangkap Empat Pelaku Sindikat Jaringan Narkotika Internasional di Medan, 13 Kilo Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Disita
komentar
beritaTerbaru
hit tracker