Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Sumut, Corneti Sinaga akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut (Poldasu).
Penetapan Corneti sebagai tersangka atas ulah bawahannya, Khairri Rozzi Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Poldasu pada Kamis (31/08/2017)."Iya, benar. Atasan pelaku yang kita amankan kemarin (Corneti) sudah resmi tersangka. Saat ini kita sedang menyiapkan surat penahanannya," ujar Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha, Rabu (25/10/2017).
Dari hasil penyidikan terungkap, Corneti berperan memerintahkan Khairri Rozzi Nasution untuk meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, untuk selanjutnya diserahkan kepada Corneti.
Adapun barang bukti yang disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan, Corneti selalu membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik pungli. Meski begitu, tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah memiliki alat bukti yang menguatkan Corneti terlibat melakukan pungli. "Kita menetapkannya dari saksi menjadi tersangka berdasar 2 alat bukti. Dari saksi-saksi yang sudah kita periksa dan barang bukti berupa uang tunai," ungkapnya.
Untuk saat ini, tim penyidik sedang menyiapkan kelengkapan pemberkasan Corneti untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Putu memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Corneti, mengingat bawahannya kini sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta. "Kita sedang melengkapi berkasnya, dan pastinya nantinya kita tahan," jelasnya.
Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar