Minggu, 31 Mei 2026

Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Modus Rental, Polsek Tamora kembali Amankan 7 Mobil

Selasa, 24 Oktober 2017 11:46 WIB
Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Modus Rental, Polsek Tamora kembali Amankan 7 Mobil
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil modus rental. Petugas berhasil mengamankan dua diduga pelaku penggelapan mobil modus rental masing-masing Teguh Erlangga Lubis (32) warga Lingkungan V Simpang Tiga, Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Dahlia Idul Fitri Siahaan (26) warga Naga Timbul I, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara serta 7 unit mobil sebagai barang bukti.
 
Yakni unit mobil dari berbagai merk dan jenis berupa Toyota Kijang Inova warna grey BK 1645 MH, Toyota Avanza  warna silver BK 1655 ZP, Toyota Avanza warna hitam BK 1742 QZ, Toyota Avanza warna putih BK 1392 RL, Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1180 BR serta Daihatsu Sigra warna hitam BK 1051 MK dan Toyota Avanza warna silver BK 1882 MH.
 
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda OJ Samosir SH, Selasa (24/10/2017), menerangkan mobil ketujuh yang berhasil diamankan pihaknya dari wilayah Binjai.
 
Menurut OJ Samosir, terungkapnya kasus penggelapan mobil modus rental ini berawal dari penyamaran petugas setelah adanya laporan Herika Ginting (42) warga Dusun III Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporannya disebutkan pada Minggu (01/10/2017), kedua diduga pelaku datang ke rumah korban hendak menyewa mobil Toyota Avanza warna silver BK 1684 MO.
 
Mobil itu rencananya digunakan untuk alat transportasi salah satu perusahaan selama 1 bulan. "Petugas menyamar sebagai pemilik mobil yang akan merentalkan mobilnya. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, kedua pelaku sudah beraksi sejak April tahun 2017 lalu. Dalam aksinya para pelaku mengganti sebagian nomor plat mobil," ujarnya.
 
Lanjut OJ Samosir, untuk menyakinkan pemilik mobil yang akan akan direntalkan kedua pelaku membayar uang muka rental mobil selama seminggu sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Sementara untuk meyakinkan calon penerima mobil yang akan digadaikan,  para pelaku berpura-pura keluarga mereka sakit. "Para pelaku menggadaikan mobil mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, uang hasil menggadaikan mobil digunakan unutk membayar hutang dan biaya kehidupan sehari-hari," jelas OJ Samosir.
 
Ditanya daerah para pelaku menjalankan aksinya, OJ Samosir menegaskan Teguh dan Dahlia beraksi di wilayah Binjai, Medan dan Deli Serdang. Para pelaku mengetahui ada mobil yang dirental berdasarkan informasi dari teman-teman pelaku atau para pelaku mendatangi sendiri pemilik mobil.
 
"Para pelaku menggadaikan mobil di wilayah Binjai, Medan dan Deli Serdang. Para pelaku mengaku sudah menggadaikan 11 mobil namun masih kita dalami, untuk empat unit mobikl lainnya masih kita cari diperkirakan posisi mobil masih di wilayah Binjai dan Medan belum keluar dari Provinsi Sumatera Utara. Para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Berikan Arahan  Cegah  Pencurian, Penggelapan di Minimarket
Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs
Polisi Tangkap Dua Orang Wanita Terlibat Penipuan  dan Penggelapan Sepeda Motor di Kutalimbaru
Polsek Medan Area Tangkap Pasutri Terlibat Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Penetapan Tersangka Polres Toba 2020, Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah di Toba Jalan di Tempat
Polres Toba Belum Periksa Terlapor Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker