Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, hingga sekarang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Kejari Deli Serdang, Asep Mariyono pada Rabu (27/09/2017) mengatakan status tersangka baru akan ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemanggilan kembali kepada terduga Kepala Desa Percut, Chairil Anwar. "Setelah pemanggilan kembali, baru status tersangka akan ditetapkan. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan jadi tersangka," terang Asep.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Percut terkait dugaan korupsi dana APBDes 2016 sebesar Rp 800 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar. (BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar