Selasa, 12 Mei 2026

Di Hari Kemerdekaan, Poldasu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu 1 Kg, Satu Pelaku Ditembak Mati

Sabtu, 19 Agustus 2017 21:15 WIB
Di Hari Kemerdekaan, Poldasu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu 1 Kg, Satu Pelaku Ditembak Mati
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (17/08/2017) tepat di Hari Kemerdekaan RI. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol Drs Agus Andrianto, Sabtu (19/8/2017) pagi di RS Bhayangkara Tk-II Medan.
 
“Dari 3 orang pelaku, salah satu pelaku terpaksa tewas terkena tembakan petugas karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Barang bukti narkoba yang berhasil didapatkan 1 (Satu) bungkus besar sabu dengan berat 1 (Satu) Kilogram. Sabu tersebut didapatkan dari jaringan narkoba di Malaysia,” jelas Brigjen Agus saat didampingi juga oleh pejabat utama Dir Narkoba Poldasu, Kabid Humas Poldasu, Kasat Brimob Poldasu, serta Ka Rumkit Bhayangkara Tk-II Medan dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id. 
 
Brigjen Agus menjelaskan, awalnya pada Kamis, petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi adanya pengiriman narkotika Golongan I Jenis Sabu asal dari Propinsi NAD ke Propinsi Sumut dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM.
 
Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Poldasu AKBP Hilman Wijaya SIK MH melakukan penyelidikan berhasil menemukan dan membuntuti target operasi melintas di daerah Besitang, Kabupaten Langkat menuju Medan.
 
Petugas kemudian melakukan penghadangan dan menangkap 3 orang tersangka berinisial YAS als A (23), tersangka B warga Banyuasin, Sumsel (29) warga Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara dan MA warga Sei Sekambing B, Medan Sunggal. Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan rekan tersangka bernama Hasballah. Hasballah kini menjadi DPO Poldasu.
 
“Namun saat di perjalanan mencari keberadaan tersangka Hasballah, tersangka MA melakukan perlawanan dengan cara berupaya merampas senjata api milik petugas sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan tersangka MA meninggal dunia,” terang Brigjen Agus.
 
Tersangka YAS als A dan B serta barang bukti yang disita kini diamankan di markas Ditresnarkoba Poldasu untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus besar sabu dengan berat 1 Kilogram/1.000 (seribu) Gram, 6 buah Handphone, 1 unit mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado.
 
“Kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Wakapolda Sumut.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker