Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pembangunan los untuk Pasar Kemiri di Simpang Limun, Medan mendapat penolakan para pedagang. Ratusan pedagang pun menolak rencana pembangunan yang dilakukan sepihak oleh pengembang dan tidak ada melakukan kordinasi dengan Pembangunan Daerah (PD) Pasar Medan.
"Pembangunan los untuk pedagang Pasar Kemiri sangat tinggi. Pengembang mematokan harga senilai Rp 50 juta untuk 1 meter lebih. Sehingga pedagang menolak untuk pembangunannya," ucap Pedagang Pasar Kemiri Darma Nauli Boru Sitanggang kepada wartawan usai melaporkan pembangunan los yang tidak wajar kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Majapahit, Medan, Rabu (19/07/2017).
Darma mengakui, pembangunan itu dipaksakan oleh pengembang bernama Romulo Naibaho dengan mengancam para pedagang yang menolak pembangunan los tersebut. Padahal pembangunan los untuk pedagang saat ini sudah cukup layak meski sempit untuk pedagang. "Kalau los dibangun lagi untuk pedagang, pintu masuk mengangkat kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat sudah tidak ada, dan mematikan usaha pedagang Pasar Kemiri. Pembangunan los itu tidak memenuhi kualitas pembangunannya," jelasnya.
Para pedagang di sini, lanjut Darma, telah dilakukan intimidasi oleh pengembang . Sehingga terjadi jual-beli los kepada pedagang luar. "Pengembang sangat arogan. Pembangunan los itu tidak mempunyai IMB dan lainnya," tegasnya.
Mengenai permasalahan pembangunan itu sudah sering menyampaikan kepada PD Pasar Medan dan anggota DPRD Medan. Namun hasilnya sangat mengecewakan. "Kenapa pengembang yang lebih kuasa di Pasar Kemiri. Padahal bapak angkat kami itu PD Pasar yang tidak berjalan untuk menindak pengembang nakal tersebut," jelasnya.
Karena itu, dengan kedatangan para pedagang Pasar kemiri ke Ombudsman tersebut adanya titik terang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Saya harapkan Ombudsman memainkan perannya untuk pedagang yang selalu dirugikan oleh pegembang pembangunan los Pasar Kemiri Medan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, laporan yang sudah disampaikan oleh pedagang sudah dicatat oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Untuk itu, Dirut PD Pasar Medan akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan pedagang yang menolak pembangunan los Pasar Kemiri," terangnya.
Menurut dia, persoalan itu harus cepat diselesaikan, jangan sampai pedagang yang sukses menggerakan perekonomian di mayarakat itu dihambat oleh oknum pengembang yang mempunyai aturan sendiri bukan melakukan kordinasi dengan PD Pasar Medan. "Kita juga akan turun ke lapangan untuk melihat los yang hendak dibangunan oleh pengembang harus dihentikan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar