Kamis, 23 April 2026

BNNK Deli Serdang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Asal Tanjung Morawa

Sabtu, 24 Juni 2017 17:30 WIB
BNNK Deli Serdang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Asal Tanjung Morawa
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu.Ketiga pengedar sabu tersebut adalah Suhendri alis Erul (21) warga Jalan Irian, Gang Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa (Tamora), Kecamatan Tamora, Ahmad Shemi alias Ahmad Peang (41) dan Tomi alias Bletek (21) yang beralamat sama di Jalan Irian, Gang Datuk, Kelurahan Pekan Tamora.
 
Dari tersangka Suhendri alias Erul, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 gram sabu, timbangan elektrik, 700 bungkus plastik klip transparan dan uang Rp 100.000. Sedangkan dari tersangka Ahmad Shemi alias Ahmad, petugas mengamankan barang bukti 2 gram sabu dan uang  Rp 1 juta, sementara dari tersangka  Tomi alias Bletek petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu dan uang Rp 500.000. 
 
Selanjutnya ketiga tersangkan serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor BNNK Deli Serdang.Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Drs Joko Susilo didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan SH menerangkan ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat. "Ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/06/2017). (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker