Selasa, 19 Mei 2026

Terjaring OTT, Mantan Pejabat di ATR/BPN Deli Serdang Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 09 Mei 2017 21:45 WIB
Terjaring OTT, Mantan Pejabat di ATR/BPN Deli Serdang Dilimpahkan ke Kejari
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang, Maltus Hutagalung yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Poldasu pada Jumat (10/2/17) lalu, akhirnya berkas dan terdakwa Maltus Hutagalung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada Selasa (9/5/2017).
 
Kepala Kejari Deli Serdang Asep Maryono SH membenarkan berkas perkara, barang bukti dan terdakwa Maltus Hutagalung sudah dilimpah penyidik Poldasu ke Kejari. “Maltus tetap ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Penahanan itu dilanjutkan karena tim penyidik juga melakukan penahanan terdakwa sejak diamankan,” jelasnya.
 
Sementara itu, terdakwa Maltus Hutagalung dihadapkan ke ranah hukum karena terjerat operasi OTT oleh Poldasu. Saat belasan Ditreskrimsus Poldasu melakukan penggeledahan ke kantor ATR/BPN Deli Serdang, aparat menemukan uang tunai sebesar Rp 60 juta dibungkus palstik asoi warna hitam dari dari dalam mobil Toyota Kijang warna putih BK 1173 M yang dipakai terdakwa Maltus Hutagalung.
 
Uang sebesar Rp 60 juta itu diduga uang suap untuk mengurus sertifikat tanah. Selain mengamankan Maltus Hutagalung dan uang tunai Rp 60 juta, pada saat itu Ditreskrimsus Poldasu juga mengamankan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Ir Calvin Sembiring, KTU Hendrik, Kasi II Hak Tanah dan pendaftaran Tanah Indra Imanuddin, Kasubsi Pengukuran Iwan Muslim, staf pengukuran Ayu dan Beslin, ajudan Kepala Kantor Imel.
 
Serta Anggoro yang merupakan supir Maltus Hutagalung kedalam dua unit mobil Kijang Inova warna hitam BK 868 VY dan BK 134 RY serta barang bukti seperti berkas, computer, CPU dan mobil Kijang Inova warna putih BK 1173 M juga diamankan. Namun setelah melakukan pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan Maltus Hutagalung sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker