Minggu, 24 Mei 2026

Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto

Kamis, 20 Februari 2025 21:30 WIB
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan menahan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sejumlah pemeriksaan terkait kasus perintangan penyidikan suap politikus PDIP Harun Masiku. Setyo menilai penahanan tersangka kepada penyidik.

"Kami semuanya, khususnya pimpinan, menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik," kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/20215).

Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga:

"Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan," imbuhnya.

KPK diketahui menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Baca Juga:

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol. Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Tags
beritaTerkait
Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos
Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas
KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City
KPK Panggil Anggota DPR Maria Lestari Lagi Terkait Kasus Hasto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker