Senin, 25 Mei 2026

2,8 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan Poldasu dari 4 Kurir Narkotika

Selasa, 14 Maret 2017 21:15 WIB
2,8 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan Poldasu dari 4 Kurir Narkotika
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Empat kurir narkotika diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut (Poldasu) dari dua lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2,8 kg sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
 
Penangkapan pertama, petugas Unit 1 Subdit II mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Ansari Syah, warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1 ons sabu dan 8.600 butir ekstasi."Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjual sabu, anggota mengikuti orang yang dicurigai di Jalan Perjuangan" ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya, Selasa (14/03/2017).
 
Usai melakukan penangkana, lanjut Hilman, kemudian pihaknya menggeledah dan menemukan 8.600 butir ekstasi dan 1 ons sabu di sepeda motor yang dibawa tersangka."Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa dan kami akan melakukan pengembangan," sebut Hilman.
 
Untuk TKP kedua, kata Hilman, Unit 4 Subdit II melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dari kos-kosan VIP di kawasan Ringroad, Senin (13/03/2017) sore.Mereka adalah Mursalin (32) warga Jalan Banda Aceh Medan, Blangbladeh, Biereun Aceh, Mawardi Nurdin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Sigli, Pidie dan M Rizal (31) warga Blangreum Juempa Biereun Aceh. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti 2,8 kg sabu.
 
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, kami melakukan pengeledahan di kost VIP di Jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons sabu milik Mereka," sebut Hilman.
 
Dikatakan Hilman, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dan melakukan penggeledahan di rumah sepupu Muwardi di Jalan Budi Luhur, No.204 A, Helvetia, serta mengamankan 2 kg sabu di dalam motor."Dari hasil pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Aceh yang didapat dari seseorang berinisial E (DPO). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo 132 UU No.35 tahun 2009," pungkas Hilman. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Dorong Kemandirian Ekonomi Warga, Hadirkan Foodcourt UMKM di Aceh Besar
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut-Pemkot Banda Aceh Lakukan Pengawasan Takaran BBM dan LPG
Pengurus KADIN Medan Salurkan Bantuan Sosial ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker