Senin, 11 Mei 2026

Pencabulan, Kasus Tindak Kekerasan Anak Terbanyak di Tahun 2016

Jumat, 06 Januari 2017 22:20 WIB
Pencabulan, Kasus Tindak Kekerasan Anak Terbanyak di Tahun 2016
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pencabulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pada tahun 2016 kemarin, data yang dihimpun Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) tercatat sedikitnya ada 242 anak yang telah menjadi korban tindak kekerasan.
 
Ketua Badan Pengurus YPI Medan, Fatwa Fadillah menyebutkan, pencabulan menjadi kasus yang paling banyak terjadi pada tahun ini, dengan 102 korban. Diikuti penganiayaan sebanyak 41 korban dan pemerkosaan dengan 34 korban.Kemudian berbagai kasus seperti sodomi, incest, penelantaran dan pembunuhan juga sebutnya ada terjadi. Jika dirata-ratakan dari bulan Januari hingga Desember, setiap bulannya 20 korban terjadi kekerasan terhadap anak.
 
"Medan masih menjadi kota yang paling banyak terjadinya tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 98 kasus, diikuti Deli Serdang dengan 30 kasus dan Labuhan Batu Utara dengan 26 kasus," ujar Fatwa, Jumat (06/01/2017).
 
Lebih lanjut Fatwa menjelaskan, usia 15 sampai dengan 16 tahun merupakan usia di mana anak sangat mudah dibujuk dan dirayu, karena anak sedang dalam masa puberitas. Anak menjadi sangat rentan menjadi korban kekerasan karena pengaruh teman sebaya, lingkungan, pacar maupun melalui perkenalan di dunia maya.
 
"Pelaku berasal dari orang yang tidak dikenal. Yang lebih memprihatinkan lagi, banyak juga pelaku berada dalam lingkungan yang sangat dekat dengan si anak, seperti orang tua kandung, orang tua tiri dan pacar atau teman dekat korban," jelasnya.
 
Banyak faktor ujar Fatwa yang menyebabkan budaya kekerasan menjangkiti anak-anak, yang semakin meningkat dari hari ke hari. Ia mengatakan faktor keharmonisan dan komunikasi di keluarga, faktor lingkungan, sekolah dan masyarakat, terutama dunia maya sangat berperan besar dalam membentuk kepribadian dan watak anak.
 
“Orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, masyarakat dan pemerintah harus berperan aktif dalam membina, mendidik dan menga-rahkan anak kepada kegiatan-kegiatan yang positif. Sehingga menjadikan dia sebagai generasi yang berakhlak mulia,” terangnya.
 
Padahal lanjut Fatwa, negara sudah begitu banyak mengeluarkan regulasi terkait dengan anak dan hak-haknya. UU No 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur sedemikian rupa penyelenggaraan perlindungan anak dan juga ancamannya, baik berupa denda dan pidana bagi yang melanggarnya. Tetapi ibarat puncak gunung es, yang kelihatan hanya sedikit di permukaan tapi yang tidak terungkap sangat banyak.
 
"Perlu diingat kegagalan melindungi anak-anak, mengancam pembangunan nasional dan memiliki pengaruh negatif dan akibatnya akan terbawa sampai mereka dewasa. Berikan yang terbaik bagi anak dan lindungi mereka dari segala tindakan kekerasan dan perlakuan salah dan eksploitasi," pungkasnya.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap
Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker