Jumat, 05 Juni 2026

Ditinggal Istri Nikah Lagi, Ega Nyaris Perkosa Dua Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Oktober 2016 19:45 WIB
Ditinggal Istri Nikah Lagi, Ega Nyaris Perkosa Dua Anak di Bawah Umur
BERITASUMUT.COM/BS04
Ega, kiri saat diamankan di Polsek Patumbak.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ega, pria bertato ini diamuk oleh warga usai melakukan tindakan tak pantas kepada anak di bawah umur berinisial MW (12) dan MLT (15) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. MW dan MLT nyaris jadi korban aksi bejat laki-laki berusia 35 tahun ini.Beruntung, Ima yang merupakan Ibu MW dan MLT memergoki aksi Ega.
 
"Saat itu saya berniat mau sholat Subuh.Entah kenapa saya terpikir ingin melihat kamar kedua anak wanita saya.Waktu saya buka kamar anak saya dan saya hidupkan lampunya.Saya kaget, ternyata Ega yang pernah tinggal di rumah saya menelanjangi kedua anak wanita. Sementara Ega sendiripun sudah telanjang tanpa busana ingin memperkosa kedua anak wanita saya yang masih di bawah umur," ujar Ima saat berada di Polsek Patumbak, Selasa 925/10/2016).
 
Mengetahui hal tersebut, Ima langsung mengambil balok dan memukulkannya ke arah Ega. Ima berteriak hingga mengundang warga berdatangan. Ega pun nyaris tewas diamuk warga sekitar.Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak yang sudah dihubungi salah satu warga sekitar tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Kalau tidak datang cepat, mungkin Ega sudah mati di tangan warga bang," terang Ima.
 
Sementara itu, saat diinterogasi, Ega mengakui kelakukan bejatnya tersebut. "Aku lakukan karena sudah tak tahan melihat mereka berdua. Apalagi, aku ditinggal pergi istriku menikah sama orang Cina dan tinggal di Lubuk Pakam.Selain itu, aku juga sering menonton film biru di warnet," ungkap Ega.
 
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnedi membenerkan pihaknya telah mengamankan Ega."Kini dia masih diperiksa di ruang penyidik. Sementara kedua korban yang didampingi orang tuanya membuat pengaduan. Untuk sementara tersangka Ega dikenai pasal 293 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
Suara Loka Festival di Medan, Armada: Sampai Kapan Jagain Jodoh Orang?
Jamrud Sukses Pukau Pengunjung Suara Loka Festival di Medan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
komentar
beritaTerbaru
hit tracker