Selasa, 19 Mei 2026

Simpan Sabu di Rumah, Kanit Shabara Polsek Binjai Kota Diamankan

Jumat, 07 Oktober 2016 19:15 WIB
Simpan Sabu di Rumah, Kanit Shabara Polsek Binjai Kota Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS08
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu saat memaparkan penemuan sabu kepada wartawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-AKP Misdi yang juga Kanit Shabara Polsek Binjai Kota diamankan Satnarkoba Polres Binjai karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 131,9 gram di rumahnya, di Jalan MT Haryono, Lingkungan III, Gang A Karim, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara, Kamis (06/10/2016) malam. Narkoba tersebut ditemukan tepat di dalam kotak penyemprot hama.
 
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Binjai saat di temui wartawan membenarkan adanya tangkapan terdebut, namun beliau belum bisa menjelaskan secara gamblang baik keterlibatan dan peran anggotanya tersebut."Benar kita telah amankan salah seorang personil kita, yaitu Kanit Shabara Polsek Binjai Kota. Untuk status keterlibatannya terhadap barang bukti tersebut belum bisa kita jelaskan karena masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
 
Demikian juga dengan pasal yang akan dikenakan kepada AKP Misdi. Beliau belum bisa menjawab hal tersebut dan meminta wartawan untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang tengah dijalankan terhadap AKP Misdi. "Sabar ya, nanti kita kasih tau hasil dari pemeriksaan. Intinya kita masih terus dalami keterlibatan dan siapa-siapa saja yang terlibat," terang Rendra seraya menambahkan jika penangkapkan anggotanya berkat laporan dari warga. (BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker