Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/08/2016) besok akan menyidangkan 5 tersangka pemukulan terhadap Arjuna Ginting dan Boy Ananta. Kelimanya masing-masing Elbrino Shah, Dewan Tarigan, Irfan Lubis, Rifky Aulia Tanjung.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik saat di temui beritasumut.com, Selasa (30/08/2016), mengatakan, sudah menerima berkas kelima tersangka tersebut. "Jadi kita lihat saja besok apa hasil sidang di PN Medan terhadap 5 tersangka," ujarnya.
Saat disinggung terkait tidak dilakukan penahanan tersangka, Erituah Damanik, mengungkapkan, kelima tersangka bisa saja jadi tahanan kota, apa bila kelima tersangka meninggalkan jaminan berupa uang, orang dan lainnya. "Itu semua tergantung hakim yang menyidangkan tersangka," ujarnya
Direktur LBH Pusal Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan ( PuSHP) Muslim Muis, mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 sudah jelas semua. Siapa yang besalah harus di hukum sesuai dengan pasal yang dikenakan.
"Hakim yang menyidangkan harus menjatuhi hukuman kepada orang yang disidangkannya. Apalagi ke lima tersangka dikenakan pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 2 KHUPidana, yang berbunyi barang siapa yang mengeroyok di sertai pengeroyokkan di ancam lima tahun enam bulan penjara," sebutnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar