Jumat, 14 Agustus 2026

Peringati HUT RI ke-71, Yasona Ingatkan Jajarannya Percepat Revolusi Mental

Rabu, 17 Agustus 2016 22:30 WIB
Peringati HUT RI ke-71, Yasona Ingatkan Jajarannya Percepat Revolusi Mental
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Revolusi mental
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi melalui Sekdaprovsu Hasban Ritonga membacakan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam rangka memperingati HUT RI ke-71. Dalam pesan tersebut, Yasona meminta di semua jajaran pemerintahan untuk melakukan percepatan gerakan revolusi mental.
 
Turut mendampingi Hasban Kakanwil Kemenkumham Sumut Maroloan Jonnis Baringbing mewakili Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut, Kepala BNN dan para Kepala SKPD Provsu.Dari jumlah 9.081 napi, sebanyak 8.675 orang  napi mendapat Remisi Umum dan masih tetap menjalankan sisa pidananya. Sedang 406 orang yang mendapatkan Remisi Umum dan bebas pada tanggal 17 Agustus 2016.
 
Kementerian Hukum dan HAM harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap perilaku dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental. Karena paradigma pemerintah saat ini menuntut kerja nyata  yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif dan berorientasi kepentingan masyarakat dapat terwujud."Lakukan percepatan gerakan revolusi mental dengan mengimplementasikan "kami PASTI" (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)," ujar Yasonna.
 
Yasonna juga mengajak kepada jajaran Kemenkumham agar bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif dan dilakukan secara terpadu. Karena lapas dan rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran  dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan oknum pegawai yang terlibat sebagai kurir dan bandar  narkoba.
 
Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan, Menkumham mengeluarkan Instruksi Menkumham Nomor M.HH-02.OT.03.01 Tahun 2016 tentang penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan implementasi Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PK.01.06.10 Tahun 2016 dalam upaya mewujudkan Zero Narkoba dan Handphone.
 
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran permasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus, melalui koordinasi aktif dengan para stakeholder sehingga semua lapas dan rutan menuju kondis zero narkoba dan handphone," tegasnya.
 
Dalam sambutannya Yasonna juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap pemberian remisi meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, serta menjadi insan-insan yang taat hukum, berakhlak, berbudi luhur serta mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan. 
 
"Bagi yang belum memperoleh remisi, agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," pesannya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, CitraLand City Sampali Gandeng UMKM Lokal di Festival Kuliner Merah Putih
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Menteri Imipas: Koruptor dan Bandar Narkoba Tak Mungkin Diberi Amnesti
Menkum Tegaskan Napi Pengedar Narkoba-Koruptor Tak Akan Diberi Amnesti
Semarak HUT RI KE-79, Rumah Aspirasi Bobby Nasution Gelar Lomba Agustusan
Rayakan HUT RI, PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker